Ahad,
10 Juli 2017
- Muhammad Faishol
Dalam artikelnya, Dr. Yusuf ibn
Ahmad al Qasim berusaha melakukan riset perpustakaan sederhana untuk mencari
tahu siapa saja para sahabat Rasulullah SAW yang memiliki kekayaan terbesar dan
nilai asetnya.
Tertarik
dengan artikel tersebut, di samping menerjemahkannya secara bebas, saya
(Faishol) melakukan verifikasi ulang melalui sumber-sumber lain yang dijelaskan
pada tempatnya serta menyusun urutan personal berdasarkan aset terbesar. Nilai
kekayaan yang diungkap di sini adalah nilai aset tarikah yang ditinggalkan saat mereka wafat.
5
(Lima) Orang Sahabat Terkaya
- ‘Abdurrahman ibn ‘Awf
- Az-Zubayr ibn al
‘Awwam
- ‘Utsman ibn ‘Affan
- Thalhah ibn
‘Ubaydillah
- Sa’d ibn Abi Waqqash
1.
‘Abdurrahman ibn ‘Awf (44 SH – 32H / 580 – 652 M).
Nilai kekayaan saat wafat Rp. 6.212.688.000.000,-
Kekayaan
sahabat yang satu ini benar-benar membuat geleng-geleng kepala. Beliau adalah
orang kedelapan yang masuk Islam. Usianya 10 tahun lebih muda dari Nabi SAW.
Beliau mengikuti semua peperangan dalam sejarah perjuangan Islam di era Nabi
SAW. Beliau terkenal sebagai pebisnis ulung. Saat tiba di Madinah (era hijrah),
beliau datang dengan tangan kosong. Seperak pun tidak dimiliknya. Lalu
Rasulullah SAW menjalinkan mu’akhah antara beliau dengan Sa’d ibn al Rabi’, salah satu
orang kaya Madinah saat itu. Sa’d menawarkan setengah dari harta
miliknya untuk beliau, termasuk menceraikan salah satu dari dua orang istrinya
untuk bisa dinikahi beliau. Namun beliau menolak halus dan penuh respek sambil
berkata, “Semoga Allah memberikan keberkahan kepadamu dengan istri dan hartamu.
Cukup tunjukkan aku di mana pasar.”Total aset kekayaan saat beliau wafat
–seperti dikutip oleh Ibn Hajar- adalah 3.200.000 (dalam bentuk Dinar, menurut asumsi Ibn Hajar, al Fath, Juz 14,
hal. 448). Nilai ini adalah hasil matematis dari informasi yang mengatakan
bahwa saat wafatnya, masing-masing dari empat orang istrinya menerima sebesar
100.000 Dinar. Dengan akuntasi Fara`idh, maka total tarikah (harta yang ditinggalkannya) adalah : 100.000 dinar x 4 (orang istri) x 8 (ashl al mas`alah) = 3.200.000
Dinar.Jika dirupiahkan, nilai tersebut setara dengan Rp. 6.212.688.000.000,- (enam
triliun, dua ratus dua belas milyar, enam ratus delapan puluh delapan juta
Rupiah). Lihat nilai tukar yang digunakan di akhir tulisan.Sementara itu, Ibn Katsir (al Bidayah wa an Nihayah, Juz 7, hal, 184) mengutip sumber
lain menulis bahwa saat wafatnya, ‘Abdurrahman
meninggalkan aset terdiri dari:
·
1000 ekor unta
·
100 ekor kuda
·
3000 ekor kambing (di Baqi’)
Seluruh
istrinya yang berjumlah empat orang memperoleh (dari harga jual aset tersebut)
sebesar 320.000 (Dinar[?]). Nilai ini adalah 1/8 dari total harta diwaris
sehingga masing-masing istri mendapatkan 80.000(Dinar[?]).
Dengan data
ini maka total aset peninggalannya adalah 80.000 x 4 (orang istri) x 8 = 2.560.000 (Dinar[?]). Jika dikonversi ke rupiah setara dengan Rp.4.970.150.400.000,- (empat triliun, sembilan ratus
tujuh puluh milyar, seratus lima puluh juta, empat ratus ribu Rupiah) ditambah
dengan seluruh jumlah 3 (tiga) jenis hewan-hewan peternakan yang disebutkan.
Sumber mana
pun yang ingin dirujuk dari dua informasi di atas, ‘Abdurrahman layak menempati
posisi pertama sebagai sahabat Rasulullah SAW yang paling kaya.
Yang amat
menarik untuk dijadikan cermin kepribadian muslimin lain, saat hendak wafat
beliau berwasiat memberikan 400 Dinar kepada para peserta perang Badr yang
masih hidup yang jumlahnya saat itu sebanyak 100 orang. Total nilai wasiat
menjadi 400 Dinar x 100 = 40.000 Dinar atau setara 77.658.600.000 (Tujuh puluh Tujuh milyar, Enam ratus Lima puluh Delapan juta, Enam ratus
ribu Rupiah). Sayyidina Ustman RA dan sayyidina Ali RA termasuk di antara yang
menerimanya.
Wasiat
tersebut belum termasuk wasiat yang diberikannya secara khusus kepada para
istri Rasulullah SAW yang masih hidup dalam jumlah yang besar (penulis tidak
menemukan informasi nilainya). Jumlahnya yang besar ini hingga mendorong Aisyah
RA berdoa, “Semoga Allah menyiraminya dengan cairan dari nektar.” (nektar atau salsabil adalah madu bunga, yaitu cairan yang kaya dengan gula yang dihasilkan oleh
tumbuhan). Belum lagi dengan budak-budak yang dimerdekakannya secara cuma-cuma.
2. Az
Zubayr ibn al ‘Awwam (28 SH -36 H / 594 – 656 M). Nilai
kekayaan saat wafat Rp.3.543.724.800.000,-
Konon,
satu-satunya orang yang setanding beliau dalam kemahirannya bertempur sambil
berkuda adalah Khalid ibn al-Walid (the Drawn Sword of God).
Kedua sahabat ini mampu berkuda dalam posisi kedua tangannya menggenggam
pedang. Sementara itu, pengendalian kuda dilakukan dengan kakinya.
Seperti
diinformasikan oleh al-Bukhariy (al Jami’ al Shahih,
al Bukhariy, Juz 3, hal. 1137), Az Zubayr RA wafat hanya meninggalkan kekayaan
berupa aset tidak bergerak (tanah), di antaranya yang berada di Ghabah (wilayah
di barat laut Madinah, sekitar 6 km dari Madinah), 11 (sebelas) rumah (besar/dar) di Madinah, 2 (dua) rumah di Bashrah, dan 1 (satu)
rumah masing-masing di Kufah dan di Mesir.
Beliau
mewasiatkan 1/3 dari total harta peninggalannya (tarikah) untuk para
cucunya dan 2/3-nya dibagi-bagikan kepada ahli warisnya. Beliau memiliki empat
orang istri di mana setiap istri mendapatkan waris senilai 1.200.000 Dirham (Shahih al Bukhariy).
Dengan data
ini, perhitungan total nilai aset peninggalan beliau, termasuk yang diwasiatkannya
kepada para cucunya adalah:
·
Bagian istri: 1.200.000 x 4 (orang
istri) = 4.800.000 Dirham. Angka ini -sesuai akuntansi waris- adalah 1/8 dari
2/3 total tarikah (harta waris)
setelah dikurangi 1/3 untuk wasiat.
·
Total yang diwariskan: 4.800.000
Dirham x 8 = 38.400.000 Dirham = 2/3 total tarikah.
·
Nilai yang diwasiatkan:
38.400.000: 2 = 19.200.000 = 1/3 total tarikah
Total tarikah (termasuk wasiat) adalah 38.400.000 Dirham + 19.200.000 Dirham = 57.600.000
Dirham. Dalam unit Rupiah, 57.600.000 Dirham setara dengan Rp.3.543.724.800.000,- (tiga triliun,
lima ratus empat puluh tiga milyar, tujuh ratus dua puluh empat juta, delapan
ratus ribu Rupiah).
3.
‘Utsman ibn ‘Affan (47 SH – 35 H / 577 – 656 M).
Nilai kekayaan saat wafat Rp.2.532.942.750.000,-Ibn
Katsir (al Bidayah wa an Nihayah, Ibn Katsir, Juz 7, hal. 214)
mencatat, dana yang dimiliki olehsahabat ‘Utsman saat wafat terdiri dari:
1.
Tarikah 1 (tunai) : 30 juta Dirham
2.
Tarikah 2 (tunai) : 150.000 Dinar
3.
Sedekah : 200.000 Dinar
4.
Unta : 1000 ekor
Jika dirinci
dengan nilai rupiah menjadi :
1.
Tarikah 1 (tunai) :
1.845.690.000.000
2.
Tarikah 2 (tunai) :
291.219.750.000
3.
Sedekah : 388.293.000.000
4.
Unta : 7.740.000.000
Jumlahnya
menjadi Rp.2.532.942.750.000,- (dua triliun,
lima ratus tiga puluh dua milyar, sembilan ratus empat puluh dua juta, tujuh
ratus lima puluh ribu Rupiah).
Perhitungan
di atas bisa jadi lebih kecil dari nilai kekayaan yang sesungguhnya mengingat
jumlah tersebut belumآ mencakup aset-aset berikut:
·
pembelian sumur di Rumah (sekitar
5 km dari Masjid Nabawiy) yang diwakafkan untuk keperluan masyarakat senilai
35.000 Dirham (al Mu’jam al Kabir, ath Thabaraniy, Juz 2, hal. 41 atau 1227)
·
hibah 950 unta untuk alat
perlengkapan perang Tabuk/’Usrah. (ar.wikipedia.org/wiki/ط¹ط«ظ…ط§ظ†_ط¨ظ†_ط¹ظپط§ظ†)
·
aset tanah (dhiya’) dan kuda yang jumlahnya amat sangat banyak (Tarikh Ibn Khaldun, Jil. 1)
Kekayaan
lain Utsman RA yang amat tak terkira, meski bukan kekayaan finansial adalah
menikahi dua orang putri Rasulullah SAW (Ruqayyah
lalu Ummu Kultsum, radhiyallah ‘an huma).
4.
Thalhah ibn ‘Ubaydillah (≈ 26 SH – 36 H / 598 – 656 M).
Nilai kekayaan saat wafat Rp.542.100.500.000,-
1.
Tarikah 1 (tunai) : 2.200.000
Dirham
2.
Tarikah 2 (tunai) : 200.000 Dinar
3.
Sedekah 1 (tanah) : 300.000 Dirham
(belum dapat verifikasinya)
Jika
dirupiahkan menjadi:
1.
Tarikah 1 (tunai) :
135.350.600.000
2.
Tarikah 2 (tunai) :
388.293.000.000
3.
Sedekah 1 (tanah) : 18.456.900.000
Jumlahnya
menjadi Rp.542.100.500.000,- (lima ratus empat puluh dua milyar,
seratus juta, lima ratus ribu Rupiah)
Sementara itu,
sumber lain (ath Thabaqat al Kubra, Ibn Sa’d, Juz 3, hal. 222)
mengutip bahwa jumlah seluruh kekayaan Thalhah (tunai dan non-tunai) saat wafat
adalah 30.000.000 Dirham atau setara Rp.1.845.690.000.000 (satu triliun, delapan ratus empat puluh lima milyar, enam ratus Sembilan
puluh juta Rupiah).
Dr. Yusuf
menjelaskan, informasi yang terakhir ini disampaikan oleh –salah satunya-
Muhamad ibn ‘Amr al-Waqidiy yang oleh beberapa ulama diragukan ke-tsiqah-annya. (Baca tentang al-Waqidiy)
5. Sa’d
ibn Abi Waqqash (23 SH – 55 H / 600 – 675 M).
Nilai kekayaan saat wafat Rp.15.380.750.000,-
Dalam
sepanjang sejarah peperangan Islam, beliau tercatat sebagai orang yang pertama
kali kena tusuk anak panah dan beliau pula yang pertama kali dalam sejarah
Islam melesatkan panah dari busurnya ke arah musuh. Beliau termasuk generasi
awal yang masuk Islam. Sebagian informasi menyebutnya sebagai orang keempat
dari kalangan laki-laki yang masuk Islam awal setelah Abu bakr, Ali dan Zayd, radhiyallah
‘an hum.Nilai tarikah atau harta
warisnya -seperti dikutip oleh Ibn Katsir- sebesar 250.000
Dirham (al Bidayah wa an Nihayah,
Juz 8, hal. 84). Jika dirupiahkan, nilai ini setara dengan Rp.15.380.750.000,- (lima belas milyar, tiga ratus delapan
puluh juta, tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah).
Mereka
-kelima sahabat Rasulullah SAW adalah para pebisnis dan dermawan ulung. Dalam
waktu yang sama mereka adalah sebagian dari para sahabat yang mendapatkan
berita gembira tentang perolehan surga. Mereka adalah manusia-manusia yang luar
biasa karena -umumnya- kekayaan sering menjauhkan diri dari Allah SWT dan
melenakan.
Mereka adalah
teladan. Bagaimana tidak? Mereka -di samping sebagai orang kaya- juga turun
langsung ke dalam kancah pertempuran. Penyikapan mereka terhadap harta yang
dimilikinya menjadikan aset-aset tersebut sebagai harta yang baik yang berada
di tangan orang baik, sebagaimana sabda Rasulullah SAW ظ†ط¹ظ…
ط§ظ„ظ…ط§ظ„ ط§ظ„طµط§ظ„ط ظ„ظ„ظ…ط±ط، ط§ظ„طµط§ظ„ط
– ط±ظˆط§ظ‡ ط£طظ…ط¯. Sebuah fenomena langka di tengah
masyarakat umumnya.
Catatan:
- Nilai yang disebutkan
dalam unit rupiah bersifat perkiraan yang mengacu kepada:
a.
Harga beli Dinar : Rp.1.941.465
(27 April 2013 di geraidinar.com)
b.
Harga beli Dirham : Rp.61.523 (27
April 2013 di geraidinar.com)
c.
Harga unta per ekor : 3000 riyal
(harga unta di pasar Ukaz tahun 2011 berkisar antara 1.800 Riyal hingga 4.000
Riyal, tergantung usia unta. Namun, yang sesuai dengan diyat adalah 3.000 Riyal
dengan usia 3 tahun). 1 riyal (beli) = Rp.2.580 (27 April 2013 – vip.co.id).
Asumsi “santai” 1 ekor unta = 3000 riyal Saudi x 2.580 = Rp.7.740.000,-
- Di era Rasulullah SAW,
nilai tukar 1 dinar = 10 Dirham. Meski demikian penulis menggunakan
konversi Dinar dan Dirham berbanding Rupiah yang berlaku saat tulisan ini
dibuat agar mendapatkan gambaran yang lebih mudah. Konversi ini memang
mengakibatkan perbandingan 1 Dinar menjadi 1 : 31,557 Dirham. Jauh dari
realita konversi era sahabat. Namun masalah konversi bukan hal utama yang
ingin disampaikan. Pembaca dipersilakan mengonversi ulang nilai tukar di
sini sesuai dengan apa yang dianggapnya paling mendekati kebenaran.
- Penulis meyakini bahwa
aset sesungguhnya yang mereka miliki jauh lebih besar dari apa yang
dikemukakan di dalam tulisan ini mengingat mereka dikenal juga dermawan
ulung. Artinya, nilai aset yang disebutkan belum mencakup nilai charity yang didonasikan
semasa hidupnya.
- Kondisi finansial
kelima sahabat ini tidak dapat dijadikan cermin kondisi finansial para
sahabat lainnya. Sebaliknya, pada umumnya mereka adalah orang-orang hidup
dalam kondisi finansial yang minim dan pas-pasan.
sumber : https://dsnmui.or.id/5-lima-sahabat-terkaya-yang-diberitakan-masuk-surga/
0 comments:
Post a Comment